Publications

Kiat Sukses Berunding Bipartit

Posted by Nurul Fauzi on October 30, 2015

Nurul Fauzi )*

Perundingan Bipartit merupakan suatu forum penyelesaian internal antara pengusaha dan pekerjanya, apabila terjadi perselisihan hubungan industrial. Sifat dari Perundingan Bipartit tersebut adalah musyawarah untuk mencapai mufakat atau dalam bahasa awam disebut sebagai penyelesaian secara kekeluargaan.

Berdasarkan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, Perundingan Bipartit merupakan mandatory rules, yang wajib ditempuh oleh para pihak yang berselisih (dalam hal ini pengusaha dan pekerjanya), sebelum melangkah ke proses penyelesaian selanjutnya. Kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”), sebagai berikut:

“Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”

Namun sayangnya, praktik yang sering terjadi, kewajiban tersebut oleh para pihak yang berselisih (Pengusaha dan Pekerja) terkadang hanya dijadikan sebagai syarat formalitas semata. Artinya, para pihak sedari awal sudah tidak ada kemauan untuk menyelesaikan perselisihannya melalui forum bipartit dan lebih memilih menempuh penyelesaiannya melalui proses selanjutnya.

Padahal, jika perselisihan hubungan industrial tersebut dapat diselesaikan melalui forum bipartit, maka masing-masing pihak yang berselisih dapat melakukan penghematan waktu dan biaya yang cukup signifikan. Bagi pekerja, ia dapat segera memperoleh keputusan yang jelas terhadap tuntutannya dan kemudian dapat segera menentukan langkah selanjutnya. Begitupula bagi pengusaha, waktu dan pikirannya dapat segera dipergunakan untuk memikirkan pengembangan usahanya dan ia tidak perlu lagi pusing-pusing menghitung upah proses (jika perselisihannya adalah PHK).

Agar Perundingan Bipartit dapat berlangsung dengan sukses, maka disamping adanya kemauan dari para pihak yang berselisih untuk menggunakan Perundingan Bipartit sebagai forum penyelesaian yang utama, diperlukan juga cara-cara tertentu agar Perundingan Bipartit tersebut berjalan sukses. Berikut ini adalah beberapa kiat sukses tersebut:

1. Persiapkan Dahulu Dokumen dan Sarana Perundingan yang Diperlukan

Sebelum Perundingan Bipartit dilaksanakan, ada baiknya mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang akan dipergunakan untuk keperluan Perundingan Bipartit tersebut. Dokumen tersebut antara lain: Undangan Bipartit, Daftar Hadir dan yang terpenting adalah Risalah Bipartit. Kebiasaan yang lazim terjadi, insiatif untuk memulai Perundingan Bipartit biasanya datang dari pihak pengusaha, sehingga Undangan Bipartit akan dikirimkan kepada pekerja. Akan tetapi bisa juga terjadi sebaliknya. Meskipun demikian mempersiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu, tentu akan mempermudah jalannya pelaksanaan Perundingan Bipartit.
Selain mempersiapkan dokumen yang diperlukan, yang tidak kalah pentingnya adalah mempersiapkan sarana/ruangan perundingan. Biasanya pihak yang mempersiapkan adalah pihak yang mengundang. Kenyamanan tempat perundingan tentu sedikit banyak akan mempengaruhi jalannya perundingan.

2. Buatlah Kronologis Fakta dan Kejadian

Menyusun fakta dan kejadian yang menjadi akar permasalahan perselisihan secara kronologis dapat mempermudah untuk memahami pokok perselisihan. Dengan pemahaman yang baik terhadap pokok perselisihan diharapkan dapat merumuskan skema penyelesaian yang terbaik.

3. Susun Skema Penyelesaian

Setelah memahami pokok perselisihan yang menjadi materi utama Perundingan Bipartit, maka langkah selanjutnya adalah merumuskan skema penyelesaian. Penyusunan skema penyelesaian tersebut harus pula mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang nantinya akan terjadi pada saat perundingan berlangsung, sehingga patut disarankan skema penyelesaiannya tidak hanya satu, tetapi bisa terdiri dari 2, 3 atau bahkan lebih.

4. Ajak Rekan Kerja sebagai Partner dalam Perundingan

Pada saat berlangsungnya perundingan, sangat disarankan agar Anda yang mewakili pihak pengusaha ataupun pekerja, tidak hadir sendirian. Ajaklah rekan kerja, teman atau kalau perlu menyewa jasa pengacara untuk ikut hadir dan mendampingi dalam Perundingan Bipartit tersebut. Hal ini disamping akan menambah tingkat percaya diri, juga akan berfungsi sebagai saksi manakala tercapai suatu kesepakatan dalam Perundingan Bipartit tersebut.

5. Bermain Peran

Dalam suatu perundingan, bermain peran sebagai bad guy ataupun good guy adalah salah satu cara untuk memperoleh hasil yang optimal. Namun tentu strategi tersebut harus memperhatikan situasi dan kondisi pada saat berlangsungnya perundingan. Jangan sampai strategi bermain peran tersebut justru kontradiktif dengan situasi yang berlangsung.

6. Tutup dengan Tawaran yang Tidak Dapat Ditolak

Suatu Perundingan Bipartit bisa saja berlangsung sekali, dua kali atau bahkan berkali-kali. Namun berapapun frekuensi perundingan tersebut dilaksanakan, hal yang paling penting adalah bagaimana cara yang Anda tempuh untuk mengakhiri perundingan tersebut. Jangan sampai perundingan tersebut berakhir tanpa ada hasil apapun, artinya tidak ada sama sekali skema penyelesaian yang disepakati dalam perundingan tersebut. Jika Anda sudah memiliki skema penyelesaian, maka tutuplah perundingan tersebut dengan menawarkan skema penyelesaian yang tidak dapat ditolak oleh lawan Anda.

Demikian kiat sukses Berunding Bipartit, semoga bermanfaat dan selanjutnya, selamat mencoba.

___________________________________________________________________________________________________________________

)* Penulis adalah Konsultan Hukum pada Firma Hukum FAUZI & Partners – Counselllors at Law