Bentuk Badan Usaha Saat Memulai Bisnis
Posted by Nurul Fauzi on November 1, 2015Nurul Fauzi )*
Saat mulai menjalankan bisnis, banyak pegusaha yang terkadang bingung untuk memilih badan usaha apa yang cocok untuk bisnis mereka. Sebenarnya ada beberapa pilihan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan pilihan dalam memulai bisnis.
Tentu saja, pilihan badan usaha tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada bagaimana kebutuhan bisnis yang akan dijalankan. Beberapa pilihan badan usaha tersebut, antara lain:
1. Usaha Dagang (UD)
Usaha dagang atau dalam bahasa inggris lebih dikenal dengan istilah sole proprietorship adalah bentuk usaha yang didirikan oleh perorangan guna menjalankan kegiatan usaha perdagangan/perniagaan. Bentuk usaha ini dikenal luas di Indonesia dan banyak dijumpai dalam praktik perdagangan di masyarakat dalam bentuk toko klontong, usaha montir/perbengkelan, rumah makan dan usaha dagang lainnya.
Kelebihan bentuk usaha ini, antara lain bentuknya lebih fleksibel dan sederhana. Modal yang dikeluarkan untuk menjalankan Usaha Dagang ini juga tidak besar dan tidak terdapat batasan minimal modal disetor.
Kelemahan dari bentuk usaha ini adalah semua tanggung jawab atas pengelolaan usaha dan kewajiban terhadap pihak ketiga sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pemilik. Jika bentuk usaha ini mengalami kerugian atau hutang kepada pihak ketiga, maka kerugian atau hutang tersebut menjadi tanggung jawab pemilik sampai dengan harta pribadinya.
2. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan perdata atau dalam istilah bahasa belanda disebut maatschap merupakan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud dan tujuan untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Bentuk usaha persekutuan perdata (maatschap) diatur dalam ketentuan Pasal 1618 – 1652 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam praktik bisnis di masyarakat, bentuk usaha ini memang agak jarang dijumpai bila dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, namun bukan berarti persekutuan perdata (maatschap) tidak ada yang menggunakannya. Beberapa kantor konsultan manajemen, kantor akuntan publik atau kantor konsultan hukum/ advokat mempergunakan bentuk badan usaha ini dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kelebihan bentuk usaha ini, mekanisme pembentukannya sederhana, hanya berdasarkan perjanjian diantara para pendiri dan tidak terdapat batasan minimal modal yang disetor untuk modal dasar persekutuan. Begitupula dengan tanggung jawab yang harus ditanggung manakala ada kewajiban terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh persekutuan dengan pihak ketiga, maka yang bertanggung jawab hanyalah anggota persekutuan yang telah menandatangani kuasa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
Kelemahan dari bentuk usaha ini, seringkali dianggap hanya dapat diterapkan untuk usaha yang membutuhkan keterampilan yang tinggi seperti usaha konsultan, akuntan, jasa penilai dan jasa lainnya, sehingga penerapaannya cukup terbatas.
3. Firma
Firma adalah setiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha dengan menggunakan satu nama bersama. Bentuk badan usaha ini diatur dalam ketentuan Pasal 16 – 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHDagang). Pada awalnya bentuk usaha firma banyak diminati oleh pengusaha dalam menjalankan binisnya, namun seiring dengan perkembangan zaman, bentuk firma saat ini jarang digunakan, mengingat setiap sekutu dalam firma bertanggung jawab sepenuhnya sampai dengan harta pribadinya, apabila firma mengalami kerugian ataupun ada kewajiban pihak ketiga yang tidak dapat dilunasi oleh firma.
Kelebihan bentuk usaha ini, dapat diterapkan dalam setiap kegiatan bisnis.
Kelemahan dari bentuk usaha ini, proses pembentukannya yang harus menggunakan akta notariil dan didaftarkan di pengadilan negeri setempat serta besarnya tanggung jawab dari semua sekutu firma terhadap kerugian yang diderita firma sampai dengan harta pribadinya.
4. CV (Persekutuan Komanditer)
CV atau dalam istilah bahasa belanda disebut commanditaire vennotschaap memiliki karakteristik yang hampir sama dengan firma. Hanya saja jenis sekutu dalam CV dibagi menjadi:
i. Sekutu aktif, yaitu sekutu yang aktif menjalankan kegiatan usaha CV; dan
ii. Sekutu pasif/diam, yang hanya meanamkan modal dalam CV dan tidak teribat dalam kegiatan operasional CV.
Dalam praktik bisnis di masyarakat, CV banyak digunakan pada berbagai jenis kegiatan bisnis, baik perdagangan, kontraktor, perbengkelan, transportasi dan bidang bisnis lainnya.
Kelebihan bentuk usaha ini, dapat diterapkan dalam setiap kegiatan bisnis. Selain itu, yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita CV sampai dengan harta pribadinya hanya sekutu aktif saja. Sedangkan sekutu pasif/diam, tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang ditanamkan dalam CV.
Kelemahan dari bentuk usaha ini, proses pembentukannya yang harus menggunakan akta notariil dan didaftarkan di pengadilan negeri setempat.
5. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha yang paling banyak dipergunakan oleh pengusaha saat ini. PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh para pendirinya berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta memenuhi persyaratan yang diatur sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena PT merupakan badan hukum, maka ia memiliki kemandirian dan kewenangan untuk mengelola dan memiliki kekayaan sendiri untuk dikelola atas nama PT.
Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Adapun organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Masing-masing organ memiliki fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana diatur dalam UUPT.
Kelebihan bentuk usaha ini, dapat diterapkan dalam setiap kegiatan bisnis. Selain itu, terdapat perlindungan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pemegang saham. Dalam hal terjadi kerugian yang diderita oleh PT, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan dalam PT.
Kelemahan dari bentuk usaha ini, proses pembentukannya yang harus menggunakan akta notariil dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, serta terdapat batasan modal disetor yakni minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar PT.
Demikian beberapa pilihan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memulai suatu bisnis. Semoga bermanfaat.
__________________________________________________________________________________________________________________
)* Penulis adalah konsultan hukum pada firma hukum FAUZI & Partners – Counsellors at Law