Publications

Pendapat Hukum (Legal Opinion) Sebagai Bagian Instrumen Dalam Pengambilan Keputusan Bisnis

Posted by Nurul Fauzi on November 4, 2015

Nurul Fauzi )*

Tidak dapat disangkal lagi bahwa setiap keputusan bisnis, dalam banyak hal, dipengaruhi oleh pertimbangan hukum (legal consideration). Sebelum mengambil sebuah keputusan bisnis, tidak jarang, manajemen membutuhkan adanya pertimbangan hukum terkait dengan transaksi yang akan diputuskan. Salah satu instrumen pertimbangan hukum yang dijadikan dasar oleh manajemen untuk mengambil keputusan bisnis lazimnya berbentuk pendapat/opini hukum (legal opinion).

Apa itu Pendapat Hukum

Pendapat hukum (legal opinion) menurut Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai ”A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental entity. Private attorneys frequently render legal opinions on the ownership of real estate or minerals, insurance coverage, and corporate transactions. A party may be entitled to rely on legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed, the nature of the opinion and the law governing these opinions”.

Berdasarkan definisi tersebut, suatu pendapat hukum diberikan oleh kantor advokat bertujuan untuk menerangkan suatu fakta dan mengetahui posisi hukum suatu transaksi terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, dari definisi tersebut, terdapat setidaknya 3 (tiga) faktor yang dapat mempengaruhi suatu pendapat hukum, yaitu:
1. Para Pihak dimana pendapat hukum tersebut ditujukan, apakah untuk individual/perorangan, korporasi, pihak ketiga atau pihak lain di luar negeri, tentu memiliki karakterisktik yang berbeda-beda;
2. Sifat dari pendapat hukum itu sendiri. Setiap pendapat hukum memiliki sifat dan karakteristik yang khas tergantung pada transaksi bisnis yang menjadi tinjauannya. Transaksi bisnis keuangan/perbankan tentu memiliki sifat karakter yang khusus dibandingkan dengan transaksi bisnis pertambangan dan energi atau transaksi korporasi lainnya seperti merger dan akuisisi; dan
3. Hukum yang mengatur/menjadi rujukan suatu pendapat hukum. Setiap aturan hukum memiliki regime yang berbeda-beda satu sama lain. Aturan hukum di bidang penanaman modal tentu memiliki regime yang berbeda dengan hukum di bidang ketenagakerjaan. Begitupula dengan aturan hukum di bidang perkebunan tentu regime-nya berbeda dengan aturan hukum di bidang pasar modal. Pemahaman yang baik terhadap masing-masing aturan hukum tersebut akan dapat menghasilkan pendapat hukum yang berkualitas.

Subtansi Pendapat Hukum

Hal-hal penting yang harus ada dalam suatu pendapat hukum agar dapat memberikan informasi dan pandangan yang menyeluruh mengenai posisi hukum suatu transaksi bisnis, sehingga meyakinkan manajemen untuk mengambil suatu keputusan, antara lain adalah:

1. Penyebutan dokumen-dokumen hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan pendapat hukum
Setiap penyusunan pendapat hukum selalu mempergunakan dokumen hukum sebagai acuan. Dokumen tersebut dapat berbentuk perjanjian bisnis, anggaran dasar perusahaan, surat pernyataan, akta-akta dan dokumen lainnya. Penyebutan dokumen acuan ini penting untuk menunjukkan dari mana saja sumber yang dipergunakan dalam menyusun pendapat hukum.

2. Penggunaan asumsi yang dipakai dalam penyusunan pendapat hukum
Penyebutan asumsi dalam pendapat hukum berguna untuk menyatakan bahwa:
i. Dokumen yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan pendapat hukum adalah dokuen yang sah valid dan masih berlaku;
ii. Hukum negara mana yang dipergunakan dalam menyusun pendapat hukum;
iii. Kondisi, fakta dan kejadian yang mempengaruhi saat penyusunan pendapat hukum.

3. Penjelasan secara rinci mengenai proses transaksi yang menjadi tinjauan dalam pendapat hukum
Mengingat suatu pendapat hukum diberikan untuk menjelaskan fakta dan posisi hukum suatu transaksi, maka menjadi sangat penting untuk menjelaskan secara rinci mengenai transaksi yang menjadi tinjauan dalam pendapat hukum. Hal tersebut dapat dimulai dengan pertanyaan, bagaimana proses transaksi itu berlangsung? Apa saja yang mendasari terjadinya transaksi itu?
Jika diperlukan uraian dan penjelasan tersebut bisa dibuat dalam bentuk tabel, diagram alur atau flow chart agar memudahkan manajemen dalam mencerna dan memahami transaksi dimaksud.

4. Analisa terhadap aturan hukum yang berkaitan dengan transaksi
Poin penting dalam penyusunan pendapat hukum adalah hasil analisa atas aturan hukum yang berlaku terhadap suatu transaksi bisnis. Hal ini untuk mengetahui:
i. Transaksi bisnis tersebut sah atau dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku;
ii. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut adalah pihak-pihak yang berwenang secara hukum;
iii. Transaksi bisnis tersebut tidak dapat dilaksanakan dikarenakan ada pembatasan-pembatasan sesuai aturan yang berlaku.

5. Mitigasi resiko
Penting juga untuk menyebutkan resiko-resiko hukum apa saja yang dapat timbul berkenaan dengan pelaksanaan transaksi serta menentukan langkah mitigasi yang sesuai untuk mengantisipasi terjadinya resiko hukum tersebut. Hal tersebut untuk memberikan informasi kepada manajemen agar aware terhadap resiko-resiko hukum yang dapat timbul berkenaan dengan pelaksanaan transaksi. Tentu saja, penyebutan resiko-resiko hukum tersebut juga harus mengakomodasi terhadap kebutuhan dan kegunaan dari pendapat hukum itu sendiri.

6. Rekomendasi
Sebenarnya yang menjadi poin penting dan biasanya menjadi perhatian utama dari manajemen adalah bagian rekomendasi. Oleh karenanya penting untuk menyusun rekomendasi tersebut secara ringkas, padat namun subtantial.

Kebutuhan Pendapat Hukum

Dengan kompleksitas transaksi bisnis saat ini, maka dapat dipastikan perlu adanya justifikasi untuk menentukan apakah suatu transaksi bisnis sudah compliance dengan aturan yang berlaku ataukah belum. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini manajemen perusahaan sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai perlu adanya suatu legal consideration sebelum memutuskan untuk memulai suatu transaksi, sehingga sebelum mereka mengambil keputusan untuk melaksanakan transaksi, mereku perlu terlebih dahulu untuk membaca pendapat hukum yang dikeluarkan baik oleh inhouse counsel perusahaannya maupun meminta jasa dan pelayanan dari independent legal consultant.

___________________________________________________________________________________________________________________
)* Penulis adalah konsultan hukum pada firma hukum FAUZI & Partners – Counsellors at Law