Penulis: fikr.dev

  • Kiat sukses berunding bapirit

    Perundingan Bipartit merupakan suatu forum penyelesaian internal antara pengusaha dan pekerjanya, apabila terjadi perselisihan hubungan industrial. Sifat dari Perundingan Bipartit tersebut adalah musyawarah untuk mencapai mufakat atau dalam bahasa awam disebut sebagai penyelesaian secara kekeluargaan.

    Berdasarkan sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, Perundingan Bipartit merupakan mandatory rules, yang wajib ditempuh oleh para pihak yang berselisih (dalam hal ini pengusaha dan pekerjanya), sebelum melangkah ke proses penyelesaian selanjutnya. Kewajiban tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”), sebagai berikut:

    “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat”

    Namun sayangnya, praktik yang sering terjadi, kewajiban tersebut oleh para pihak yang berselisih (Pengusaha dan Pekerja) terkadang hanya dijadikan sebagai syarat formalitas semata. Artinya, para pihak sedari awal sudah tidak ada kemauan untuk menyelesaikan perselisihannya melalui forum bipartit dan lebih memilih menempuh penyelesaiannya melalui proses selanjutnya.

    Padahal, jika perselisihan hubungan industrial tersebut dapat diselesaikan melalui forum bipartit, maka masing-masing pihak yang berselisih dapat melakukan penghematan waktu dan biaya yang cukup signifikan. Bagi pekerja, ia dapat segera memperoleh keputusan yang jelas terhadap tuntutannya dan kemudian dapat segera menentukan langkah selanjutnya. Begitupula bagi pengusaha, waktu dan pikirannya dapat segera dipergunakan untuk memikirkan pengembangan usahanya dan ia tidak perlu lagi pusing-pusing menghitung upah proses (jika perselisihannya adalah PHK).

    Agar Perundingan Bipartit dapat berlangsung dengan sukses, maka disamping adanya kemauan dari para pihak yang berselisih untuk menggunakan Perundingan Bipartit sebagai forum penyelesaian yang utama, diperlukan juga cara-cara tertentu agar Perundingan Bipartit tersebut berjalan sukses. Berikut ini adalah beberapa kiat sukses tersebut:

    1. Persiapkan Dahulu Dokumen dan Sarana Perundingan yang Diperlukan

    Sebelum Perundingan Bipartit dilaksanakan, ada baiknya mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang akan dipergunakan untuk keperluan Perundingan Bipartit tersebut. Dokumen tersebut antara lain: Undangan Bipartit, Daftar Hadir dan yang terpenting adalah Risalah Bipartit. Kebiasaan yang lazim terjadi, insiatif untuk memulai Perundingan Bipartit biasanya datang dari pihak pengusaha, sehingga Undangan Bipartit akan dikirimkan kepada pekerja. Akan tetapi bisa juga terjadi sebaliknya. Meskipun demikian mempersiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu, tentu akan mempermudah jalannya pelaksanaan Perundingan Bipartit.
    Selain mempersiapkan dokumen yang diperlukan, yang tidak kalah pentingnya adalah mempersiapkan sarana/ruangan perundingan. Biasanya pihak yang mempersiapkan adalah pihak yang mengundang. Kenyamanan tempat perundingan tentu sedikit banyak akan mempengaruhi jalannya perundingan.

    2. Buatlah Kronologis Fakta dan Kejadian

    Menyusun fakta dan kejadian yang menjadi akar permasalahan perselisihan secara kronologis dapat mempermudah untuk memahami pokok perselisihan. Dengan pemahaman yang baik terhadap pokok perselisihan diharapkan dapat merumuskan skema penyelesaian yang terbaik.

    3. Susun Skema Penyelesaian

    Setelah memahami pokok perselisihan yang menjadi materi utama Perundingan Bipartit, maka langkah selanjutnya adalah merumuskan skema penyelesaian. Penyusunan skema penyelesaian tersebut harus pula mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang nantinya akan terjadi pada saat perundingan berlangsung, sehingga patut disarankan skema penyelesaiannya tidak hanya satu, tetapi bisa terdiri dari 2, 3 atau bahkan lebih.

    4. Ajak Rekan Kerja sebagai Partner dalam Perundingan

    Pada saat berlangsungnya perundingan, sangat disarankan agar Anda yang mewakili pihak pengusaha ataupun pekerja, tidak hadir sendirian. Ajaklah rekan kerja, teman atau kalau perlu menyewa jasa pengacara untuk ikut hadir dan mendampingi dalam Perundingan Bipartit tersebut. Hal ini disamping akan menambah tingkat percaya diri, juga akan berfungsi sebagai saksi manakala tercapai suatu kesepakatan dalam Perundingan Bipartit tersebut.

    5. Bermain Peran

    Dalam suatu perundingan, bermain peran sebagai bad guy ataupun good guy adalah salah satu cara untuk memperoleh hasil yang optimal. Namun tentu strategi tersebut harus memperhatikan situasi dan kondisi pada saat berlangsungnya perundingan. Jangan sampai strategi bermain peran tersebut justru kontradiktif dengan situasi yang berlangsung.

    6. Tutup dengan Tawaran yang Tidak Dapat Ditolak

    Suatu Perundingan Bipartit bisa saja berlangsung sekali, dua kali atau bahkan berkali-kali. Namun berapapun frekuensi perundingan tersebut dilaksanakan, hal yang paling penting adalah bagaimana cara yang Anda tempuh untuk mengakhiri perundingan tersebut. Jangan sampai perundingan tersebut berakhir tanpa ada hasil apapun, artinya tidak ada sama sekali skema penyelesaian yang disepakati dalam perundingan tersebut. Jika Anda sudah memiliki skema penyelesaian, maka tutuplah perundingan tersebut dengan menawarkan skema penyelesaian yang tidak dapat ditolak oleh lawan Anda.

    Demikian kiat sukses Berunding Bipartit, semoga bermanfaat dan selanjutnya, selamat mencoba.

  • Bentuk badan usaha saat memulai bisnis

    Saat mulai menjalankan bisnis, banyak pegusaha yang terkadang bingung untuk memilih badan usaha apa yang cocok untuk bisnis mereka. Sebenarnya ada beberapa pilihan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan pilihan dalam memulai bisnis.

    Tentu saja, pilihan badan usaha tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung pada bagaimana kebutuhan bisnis yang akan dijalankan. Beberapa pilihan badan usaha tersebut, antara lain:

    1. Usaha Dagang (UD)

    Usaha dagang atau dalam bahasa inggris lebih dikenal dengan istilah sole proprietorship adalah bentuk usaha yang didirikan oleh perorangan guna menjalankan kegiatan usaha perdagangan/perniagaan. Bentuk usaha ini dikenal luas di Indonesia dan banyak dijumpai dalam praktik perdagangan di masyarakat dalam bentuk toko klontong, usaha montir/perbengkelan, rumah makan dan usaha dagang lainnya.

    Kelebihan bentuk usaha ini, antara lain bentuknya lebih fleksibel dan sederhana. Modal yang dikeluarkan untuk menjalankan Usaha Dagang ini juga tidak besar dan tidak terdapat batasan minimal modal disetor.

    Kelemahan dari bentuk usaha ini adalah semua tanggung jawab atas pengelolaan usaha dan kewajiban terhadap pihak ketiga sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pemilik. Jika bentuk usaha ini mengalami kerugian atau hutang kepada pihak ketiga, maka kerugian atau hutang tersebut menjadi tanggung jawab pemilik sampai dengan harta pribadinya.

    2. Persekutuan Perdata (Maatschap)

    Persekutuan perdata atau dalam istilah bahasa belanda disebut maatschap merupakan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud dan tujuan untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Bentuk usaha persekutuan perdata (maatschap) diatur dalam ketentuan Pasal 1618 – 1652 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam praktik bisnis di masyarakat, bentuk usaha ini memang agak jarang dijumpai bila dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, namun bukan berarti persekutuan perdata (maatschap) tidak ada yang menggunakannya. Beberapa kantor konsultan manajemen, kantor akuntan publik atau kantor konsultan hukum/ advokat mempergunakan bentuk badan usaha ini dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    Kelebihan bentuk usaha ini, mekanisme pembentukannya sederhana, hanya berdasarkan perjanjian diantara para pendiri dan tidak terdapat batasan minimal modal yang disetor untuk modal dasar persekutuan. Begitupula dengan tanggung jawab yang harus ditanggung manakala ada kewajiban terkait dengan pelaksanaan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh persekutuan dengan pihak ketiga, maka yang bertanggung jawab hanyalah anggota persekutuan yang telah menandatangani kuasa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

    Kelemahan dari bentuk usaha ini, seringkali dianggap hanya dapat diterapkan untuk usaha yang membutuhkan keterampilan yang tinggi seperti usaha konsultan, akuntan, jasa penilai dan jasa lainnya, sehingga penerapaannya cukup terbatas.

    3. Firma

    Firma adalah setiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha dengan menggunakan satu nama bersama. Bentuk badan usaha ini diatur dalam ketentuan Pasal 16 – 35 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHDagang). Pada awalnya bentuk usaha firma banyak diminati oleh pengusaha dalam menjalankan binisnya, namun seiring dengan perkembangan zaman, bentuk firma saat ini jarang digunakan, mengingat setiap sekutu dalam firma bertanggung jawab sepenuhnya sampai dengan harta pribadinya, apabila firma mengalami kerugian ataupun ada kewajiban pihak ketiga yang tidak dapat dilunasi oleh firma.

    Kelebihan bentuk usaha ini, dapat diterapkan dalam setiap kegiatan bisnis.

    Kelemahan dari bentuk usaha ini, proses pembentukannya yang harus menggunakan akta notariil dan didaftarkan di pengadilan negeri setempat serta besarnya tanggung jawab dari semua sekutu firma terhadap kerugian yang diderita firma sampai dengan harta pribadinya.

    4. CV (Persekutuan Komanditer)

    CV atau dalam istilah bahasa belanda disebut commanditaire vennotschaap memiliki karakteristik yang hampir sama dengan firma. Hanya saja jenis sekutu dalam CV dibagi menjadi:
    i. Sekutu aktif, yaitu sekutu yang aktif menjalankan kegiatan usaha CV; dan
    ii. Sekutu pasif/diam, yang hanya meanamkan modal dalam CV dan tidak teribat dalam kegiatan operasional CV.

    Dalam praktik bisnis di masyarakat, CV banyak digunakan pada berbagai jenis kegiatan bisnis, baik perdagangan, kontraktor, perbengkelan, transportasi dan bidang bisnis lainnya.

    Kelebihan bentuk usaha ini, dapat diterapkan dalam setiap kegiatan bisnis. Selain itu, yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita CV sampai dengan harta pribadinya hanya sekutu aktif saja. Sedangkan sekutu pasif/diam, tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang ditanamkan dalam CV.

    Kelemahan dari bentuk usaha ini, proses pembentukannya yang harus menggunakan akta notariil dan didaftarkan di pengadilan negeri setempat.

    5. Perseroan Terbatas

    Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha yang paling banyak dipergunakan oleh pengusaha saat ini. PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh para pendirinya berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham serta memenuhi persyaratan yang diatur sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena PT merupakan badan hukum, maka ia memiliki kemandirian dan kewenangan untuk mengelola dan memiliki kekayaan sendiri untuk dikelola atas nama PT.

    Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

    Adapun organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Masing-masing organ memiliki fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana diatur dalam UUPT.
    Kelebihan bentuk usaha ini, dapat diterapkan dalam setiap kegiatan bisnis. Selain itu, terdapat perlindungan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pemegang saham. Dalam hal terjadi kerugian yang diderita oleh PT, maka pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanamkan dalam PT.

    Kelemahan dari bentuk usaha ini, proses pembentukannya yang harus menggunakan akta notariil dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, serta terdapat batasan modal disetor yakni minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar PT.

    Demikian beberapa pilihan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan pertimbangan dalam memulai suatu bisnis. Semoga bermanfaat.

  • pendapat hukum legal opinion sebagai bagian instrumen dalam pengambilan keputusan bisnis

    Tidak dapat disangkal lagi bahwa setiap keputusan bisnis, dalam banyak hal, dipengaruhi oleh pertimbangan hukum (legal consideration). Sebelum mengambil sebuah keputusan bisnis, tidak jarang, manajemen membutuhkan adanya pertimbangan hukum terkait dengan transaksi yang akan diputuskan. Salah satu instrumen pertimbangan hukum yang dijadikan dasar oleh manajemen untuk mengambil keputusan bisnis lazimnya berbentuk pendapat/opini hukum (legal opinion).

    Apa itu Pendapat Hukum

    Pendapat hukum (legal opinion) menurut Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai ”A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental entity. Private attorneys frequently render legal opinions on the ownership of real estate or minerals, insurance coverage, and corporate transactions. A party may be entitled to rely on legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed, the nature of the opinion and the law governing these opinions”.

    Berdasarkan definisi tersebut, suatu pendapat hukum diberikan oleh kantor advokat bertujuan untuk menerangkan suatu fakta dan mengetahui posisi hukum suatu transaksi terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

    Selanjutnya, dari definisi tersebut, terdapat setidaknya 3 (tiga) faktor yang dapat mempengaruhi suatu pendapat hukum, yaitu:
    1. Para Pihak dimana pendapat hukum tersebut ditujukan, apakah untuk individual/perorangan, korporasi, pihak ketiga atau pihak lain di luar negeri, tentu memiliki karakterisktik yang berbeda-beda;
    2. Sifat dari pendapat hukum itu sendiri. Setiap pendapat hukum memiliki sifat dan karakteristik yang khas tergantung pada transaksi bisnis yang menjadi tinjauannya. Transaksi bisnis keuangan/perbankan tentu memiliki sifat karakter yang khusus dibandingkan dengan transaksi bisnis pertambangan dan energi atau transaksi korporasi lainnya seperti merger dan akuisisi; dan
    3. Hukum yang mengatur/menjadi rujukan suatu pendapat hukum. Setiap aturan hukum memiliki regime yang berbeda-beda satu sama lain. Aturan hukum di bidang penanaman modal tentu memiliki regime yang berbeda dengan hukum di bidang ketenagakerjaan. Begitupula dengan aturan hukum di bidang perkebunan tentu regime-nya berbeda dengan aturan hukum di bidang pasar modal. Pemahaman yang baik terhadap masing-masing aturan hukum tersebut akan dapat menghasilkan pendapat hukum yang berkualitas.

    Subtansi Pendapat Hukum

    Hal-hal penting yang harus ada dalam suatu pendapat hukum agar dapat memberikan informasi dan pandangan yang menyeluruh mengenai posisi hukum suatu transaksi bisnis, sehingga meyakinkan manajemen untuk mengambil suatu keputusan, antara lain adalah:

    1. Penyebutan dokumen-dokumen hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan pendapat hukum
    Setiap penyusunan pendapat hukum selalu mempergunakan dokumen hukum sebagai acuan. Dokumen tersebut dapat berbentuk perjanjian bisnis, anggaran dasar perusahaan, surat pernyataan, akta-akta dan dokumen lainnya. Penyebutan dokumen acuan ini penting untuk menunjukkan dari mana saja sumber yang dipergunakan dalam menyusun pendapat hukum.

    2. Penggunaan asumsi yang dipakai dalam penyusunan pendapat hukum
    Penyebutan asumsi dalam pendapat hukum berguna untuk menyatakan bahwa:
    i. Dokumen yang dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan pendapat hukum adalah dokuen yang sah valid dan masih berlaku;
    ii. Hukum negara mana yang dipergunakan dalam menyusun pendapat hukum;
    iii. Kondisi, fakta dan kejadian yang mempengaruhi saat penyusunan pendapat hukum.

    3. Penjelasan secara rinci mengenai proses transaksi yang menjadi tinjauan dalam pendapat hukum
    Mengingat suatu pendapat hukum diberikan untuk menjelaskan fakta dan posisi hukum suatu transaksi, maka menjadi sangat penting untuk menjelaskan secara rinci mengenai transaksi yang menjadi tinjauan dalam pendapat hukum. Hal tersebut dapat dimulai dengan pertanyaan, bagaimana proses transaksi itu berlangsung? Apa saja yang mendasari terjadinya transaksi itu?
    Jika diperlukan uraian dan penjelasan tersebut bisa dibuat dalam bentuk tabel, diagram alur atau flow chart agar memudahkan manajemen dalam mencerna dan memahami transaksi dimaksud.

    4. Analisa terhadap aturan hukum yang berkaitan dengan transaksi
    Poin penting dalam penyusunan pendapat hukum adalah hasil analisa atas aturan hukum yang berlaku terhadap suatu transaksi bisnis. Hal ini untuk mengetahui:
    i. Transaksi bisnis tersebut sah atau dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku;
    ii. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut adalah pihak-pihak yang berwenang secara hukum;
    iii. Transaksi bisnis tersebut tidak dapat dilaksanakan dikarenakan ada pembatasan-pembatasan sesuai aturan yang berlaku.

    5. Mitigasi resiko
    Penting juga untuk menyebutkan resiko-resiko hukum apa saja yang dapat timbul berkenaan dengan pelaksanaan transaksi serta menentukan langkah mitigasi yang sesuai untuk mengantisipasi terjadinya resiko hukum tersebut. Hal tersebut untuk memberikan informasi kepada manajemen agar aware terhadap resiko-resiko hukum yang dapat timbul berkenaan dengan pelaksanaan transaksi. Tentu saja, penyebutan resiko-resiko hukum tersebut juga harus mengakomodasi terhadap kebutuhan dan kegunaan dari pendapat hukum itu sendiri.

    6. Rekomendasi
    Sebenarnya yang menjadi poin penting dan biasanya menjadi perhatian utama dari manajemen adalah bagian rekomendasi. Oleh karenanya penting untuk menyusun rekomendasi tersebut secara ringkas, padat namun subtantial.

    Kebutuhan Pendapat Hukum

    Dengan kompleksitas transaksi bisnis saat ini, maka dapat dipastikan perlu adanya justifikasi untuk menentukan apakah suatu transaksi bisnis sudah compliance dengan aturan yang berlaku ataukah belum. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini manajemen perusahaan sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai perlu adanya suatu legal consideration sebelum memutuskan untuk memulai suatu transaksi, sehingga sebelum mereka mengambil keputusan untuk melaksanakan transaksi, mereku perlu terlebih dahulu untuk membaca pendapat hukum yang dikeluarkan baik oleh inhouse counsel perusahaannya maupun meminta jasa dan pelayanan dari independent legal consultant.